apa pengertian hukum yang bersifat memaksa
1. apa pengertian hukum yang bersifat memaksa
hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan hukum yang dalam keadaan bagaimanapun, keadaan apapun juga harus mempunyai paksaan yang mutlak dan tegas.
2. jelaskan pengertian hukum dalam sifat memaksa
peraturan hukum yang dalam keadaan bagaimanapun,keadaan apapun juga harus mempunyai paksaan yang mutlak dan tegas
3. bedakan pengertian hukum mengatur dan memaksa
memaksa : wajib dipatuhi semua org
mengatur : mengatur sebuah negara- Hukum mengatur adalah hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
- Hukum memaksa adalah hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
4. hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat pengertian hukum tersebut dikemukakan oleh
dikemukakan oleh van kan
5. kedaulatan adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya pengertian tersebut dikemukan oleh....
menuruy saya dikemukakan oleh krabe
6. kedaulatan adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya pengertian tersebut di kemukakan oleh
dkemukakan oleh : Jean Jacques Rousseau dari Prancis.
(jawabannya ada di buku pkn)
7. Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, jelaskan dan mengapa hukum di katakan memaksa?
agar dapat mengatur masyarakat dengan baik selain itu, agar semua dapat berjalan dengan baik.
8. aturan yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga negara dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman adalah pengertian dari .....
pengertian dari norma hukumitu pengertian norma hukum
9. Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Deskripsikan pengertian dari masing-masing sifat tersebut!
Jawaban:
Benar
Penjelasan:
mengatur artinya ada aturan aturan yg di ikuti
memaksa artinya Harus dilaksanakan demi tegaknya peraturan tersebut
Jawaban:
1. Hukum Bersifat Mengatur
Sifat hukum bersifat mengatur. Hukum membuat berbagai peraturan yang mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. Hal ini dilakukan agar tercipta ketertiban dan keamanan di masyarakat. Untuk itu hukum bersifat mengatur, baik peraturan itu dalam bentuk larangan maupun dalam bentuk perintah.
2. Hukum Bersifat Memaksa
Hukum juga memiliki sifat memaksa. Artinya hukum mempunyai kewenangan untuk memaksa semua masyarakat untuk mematuhi setiap aturan yang disepakati. Jika terdapat orang yang melanggar hukum, maka akan ada sanksi dan hukuman tegas bagi pelanggar hukum tersebut. Untuk itu hukum dikatakan bersifat memaksa.
3. Hukum Bersifat Melindungi
Sifat hukum yang terakhir adalah hukum bersifat melindungi. Hukum melindungi hak-hak masyarakat dalam hubungan antar manusia sehingga tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.
10. Hukum yang memaksa yaituhukum yang dalam kedaanbagaimanapun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Iniadalah pengertian hukum yangditentukan berdasarkan...... *
Jawaban : Keadlilan bagi masyarakatSemoga Membantu ^•^Jadikan jawaban tercerdas ^•^Jangan lupa follow ^•^Thank You ^•^
Jawaban:
BERDASARKAN SIFATNYA
Penjelasan:
TO THE POINT: hukum memiliki dua sifat diantaranya,
-HUKUM YG BERSIFAT MEMAKSA(Dwingendrecht); Hukum yang berisi ketentuan yang memaksa (harus ditaati), tidak hanya di lapangan hukum publik, tetapi juga di lapangan hukum perdata.
-HUKUM YG BERSIFAT MENGATUR(Aanvullendrecht); suatu ketentuan hukum dapat dikesampingkan oleh (melalui) suatu perjanjian khusus.
GOOD LUCK >-<
11. norma hukum memiliki sanksi yg tegas ,nyata dan memaksa .tegas dlm hal ini mengandung pengertian
bahwa norma hukum mengikat orang untuk mematuhi setiap peraturan dengan tidak patuhnya orang kepada norma tersebut maka akan dikenakan sanksi.dengan adanya norma hukum maka semua akan menjadi disiplin jika mematuhinya... karena norma hukum itu memiliki sifat yang memaksa dan bertentangan dengan hukum.
#maaf kalau salah
12. Hukum adalah serumpun peraturan peraturan yang bersifat memaksa dan diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Pengertian hukum tersebut merupakan pendapat...
Jawaban:
Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang diadakan untuk menjaga kepentingan orang dalam masyarakat.
Semoga Membantu
13. hukum adalah Serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat pengertian hukum tersebut merupakan pendapat...
Jawaban:
Pendapat Vant kant
Menurut Van Kant hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Dan, hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap - tiap manusia supaya kepentingan - kepentingan itu tidak dapat diganggu.
14. hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindingi kepentingan manusia di dlm masyarakat. pendapat tentang pengertian hukum tersebut diungkapkan oleh
Pengertian hukum tersebut dikemukakan oleh Van Kan, yang berbunyi :
“Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa, untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.”
Semoga membantu♥
15. hukum adalah Serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat pengertian hukum tersebut merupakan pendapat...
pendapat dari norma hukum
16. Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Pengertian hukum tersebut merupakan pendapat
Jawaban:
Pendapat hukum
Penjelasan:
Semoga membantu maaf kakau salah :)
Jawaban:
Merupakan pendapat Van Kant.
17. sejarah kenapa hukum itu memaksa dan tokoh yang mengatakan bahwa hukum itu memaksa
Jawaban:
karena dengan adanya hukuman, hukum dapat mengikat pelaku yang hendak melakukan kejahatan
18. Mengapa hukum di katakan memaksa?Mengapa hukum bersifat memaksa?FAST RESPON YE !
karena hukum dapat dipaksakan bagi setiap warga negara. Artinya hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Jika terjadi pelanggaran hukum maka akan ada penjatuhan sanksi. Letak sifat memaksa juga dapat dideskripsikan bahwa aturan hukum memiliki aparat penegak hukum yang dapat mengimplementasikan hukum tsb. Jadi kalau seseorang melakukan tindak pidana (kejahatan umum/ yang bukan delik aduan) maka polisi, jaksa, hakim dapat menangkap dan menjatuhi sanksi melalui mekanisme vonis di peradilan.
karena hukum yang mengatur semua tingkah laku manusia dan mengapa hukum bersifat memaksa supaya peraturannya dapat dilaksanakan dan ikuti oleh pihak manapun
19. Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Pengertian hukum tersebut merupakan pendapat ....
Jawaban:
Pendapat Van Kant
Penjelasan:
Semoga membantu
Jawaban:
pendapat van kant maaf kalau salah
20. 1. Jelaskan pengertian hukum!2. Apakah fungsi hukum?3. Jelaskan maksud hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat bersifat mengatur dan memaksa!
Jawaban:
1.Hukum adalah Peraturan Yang Harus Di Taati Oleh Seluruh Rakyat Indonesia
2.Menata Masyarakat Agar Tidak Melakukan Tindak Kriminal Dan Kejahatan
3.Tidak Tahu
Jawaban:
1.secara umum,hukum merupakan suatu sistem norma dan aturan untuk mengatur perilaku manusia.
2.~hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
~hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial(lahir batin)
~hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaiaan.
3.a.Dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat. b) Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Penjelasan:
maaf jika salah
nama ku:Galih