apa pengertian unsur deklaratif dan unsur konsitutif
1. apa pengertian unsur deklaratif dan unsur konsitutif
konstitut: unsur utama
deklaratif: unsur penambah
2. Pengertian unsur deklaratif suatu negara
Jawaban:
unsur yang bersifat formalitas yaitu harus memperoleh pengakuan dari negara lain
3. Pengertian unsur deklaratif suatu negara adalah....
Jawaban:
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri. Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain.
Penjelasan:
maaf kalo salah.4. Jelaskan pengertian Unsur Deklaratif?
Unsur Deklaratif yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat mengdakan hubungan dengan Negara lain yaitu adanya pengakuan Negara lain (de facto dan de jure). Pengakuan dari Negara lain merupakan unsure yang memperkuat terbentuknya sebuah Negara. Pengakuan dari Negara lain merupakan unsure yang menerangkan bahwa suatu Negara telah berdiri sehingga Negara tersebut dikenal oleh Negara-negara lain.
5. unsur pembentuk negara yang bersifat mutlak adalah pengertian a. unsur deklaratifb. unsur distributifc. unsur penertiban d. unsur konstitutif
a.unsur deklaratif
maaf kalo salaha.unsur deklaratif.maaf kalau salah
semoga membantu
6. pengertian unsur deklaratif dan konstitutif
deklaratif = pengakuan dari negara lain
konstitutif =
- Rakyat
- Wilayah tertentu
- Pemerintah berdaulat
7. apa pengertian dari unsur berdirinya negara secara deklaratif...??
maksudnya , negara itu melakukan / mendirikan sebuah negara dengan sebuah deklarasi / pembuktian, misalnya : proklamasipngakuan negara lain
8. jelaskan pengertian unsur konsitutif dan unsur deklaratif
unsur konstitutif itu adalah unsur dimana terbentuknya suatu negara harus memenuhi beberapa unsur. contoh : wilayah, penduduk, pemerintah, hukum.
unsur deklaratif itu adalah unsur dimana negara telah mendeklarasikan bahwa negaranya sudah berdiri dan terbentuk
9. unsur unsur deklaratif
pengakuan dari negara lain,pengakuan secara de facto adalh pengakuan dari semua pihak setuju dan pengakuan secara de jure adalh semua terlaksana dengan baik.
10. tuliskan pengertian unsur deklaratif dan unsur konstitutif
semoga membantu.
Maaf kalo salah#Unsur Konstitutif : unsur pembentuk negara yg berasal dari dalam sebagai syarat pembentuk ketatanegaraan suatu negara. Unsur Konstitutif meliputi : rakyat, wilayah, dan pemerintah yg berdaulat.
#Unsur Deklaratif : unsur pengakuan dari negara lain tidak merupakan unsur pokok adanya negara, melainkan sifatnya adalah menerangkan adanya negara (deklaratif). pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. pengakuan de jure
2. pengakuan de facto
smoga membantu^^ jadikan jwban terbaik
11. pengertian hak dan kewajiban? Unsur konstitusif dan deklaratif?
Hak = sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita
Kewajiban = sesuatu yg harus dilakukan dgn rasa penuh tanggung jawab
Unsur konstitutif = mempunyai rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
Unsur deklaratif = pengakuan dari negara lainpengertian hak adalah sesuatu yg mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung pada kita sendiri.
pengertian kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yg semestinya di berikan
smoga jwbn nya membantu tapi cuma sebagian yg ku jwab kan maaf ya...
12. jelaskan pengertian unsur konsitutif,unsur deklaratif pengakuan secara defacto pengakuan secara dejure
De facto adalah pengakuan yagn diberikan apabila suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan dan menjadi pemerintahan yang stabil de jureadalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional
13. Unsur berdirinya suatu negara dapat dikelompokkan atas unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur deklaratif suatu negara adalah...
Unsur deklaratif suatu negara adalah mendapat pengakuan dari negara lain unsur deklaratif suatu negara adalah pengakuan dari negata lain
14. unsur unsur deklaratif
pengakuan de facto= pengakuan menurut kenyataan yang ada(sesuai dgn fakta)
pengakuan de jure= pengakuan scara resmi menurut hukum(internasional)
15. Menjelaskan pengertian unsur deklaratif berdirinya negara
Unsur deklaratif adalah unsur yg diperlukan dalam rangka memenuhi tata aturan pergaulan internasional.Wujudnya:pengakuan dari negara lain
16. unsur berdirinya suatu negara dapat dikelompokan atas unsur konstitutif dan unsur deklaratif. unsur deklaratif suatu negara adalah
Adanya ketentuan hukum,tertulis maupun tidak tertulis,adanya wilayah
17. pengertian unsur negara deklaratif,de facto dan de jure
de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) bahwa diatas wilayah itu telah berdiri suatu negara
de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum internasionalde jure adalah pengakuan negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional.
de facto pengertiannya adalah pengakuan yang berdasarkan pada kenyataan (faktual) yang ada yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi negara.
18. unsur-unsur deklaratif
pengakuan dari negara laindeklaratif adalah unsur yang berdasarkan hukum internasional, yang termasuk unsur deklaratif adalah pengakuan suatu negara lain - maaf kalo salah
19. pengertian unsur deklaratif suatu negara adalahtolong Bantu jawab
Jawaban:
Yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat mengdakan hubungan dengan Negara lain yaitu adanya pengakuan Negara lain (de facto dan de jure). Pengakuan dari Negara lain merupakan unsure yang memperkuat terbentuknya sebuah Negara. Pengakuan dari Negara lain merupakan unsure yang menerangkan bahwa suatu Negara telah berdiri sehingga Negara tersebut dikenal oleh Negara-negara lain.
Berarti jawabannya E. Unsur yang hanya menerangkan adanya negara.
Jawaban:
Penjelasan:
Unsur deklaratif adalah suatu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat mengdakan hubungan dengan Negara lain yaitu adanya pengakuan Negara lain
20. Pengertian unsur konstitutif dan deklaratif menurut para ahli
Menurut Saya, unsur konstitutif yaitu yang berasal dari negara itu sendiri, seperti ada rakyat, ada wilayah, dll. Sedangkan unsur deklaratif yaitu yang berasal dari luar negara itu, seperti pengakuan dari negara lain.